Rabu, 26 April 2017
Selasa, 25 April 2017
Persiapan Dokumen (2)
langkah selanjutnya adalah :
Persiapan dokumen baik hardcopy maupun PDF untuk pemenuhan komponen pengungkit.
Sebelum kita fotokopi ataupun mem PDF kan sebuah dokumen langkah awal yang perlu kita lakukan adalah pemetaan dokumen disesuiakan dengan permintaan ataupun pertanyaan pada komponen pengungkit. Sehingga ketika mencari dokumen apa yang sesuai dengan permintaan komponen pengungkit dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) akan lebih mudah.
Sebagai contoh nih....
Dalam LKE Komponen Manajemen Perubahan , sub Komponen Tim Kerja. Terdapat pertanyaan Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas ?
DEngan Pilih : Y/T dengan maksud apabila terdapat dokume yang sesuai, jawabanya Y atau Ya
sehingga mendapat nilai 1 dengan tingkat persentasi pemenuhan dokumen 100 %
Selanjutnya kita membuktikan keberadaan dokumen untuk Komponen Manajemen Perubahan dengan Sub KOmponen Tim Kerja. Berdasarkan pendapat dan analisa kami untuk memenuhi komponen pengungkit ini, diperlukan dokumen sebagai berikut:
1.ND 112 Ses DJPB Konfirmasi KPPN Amlapura WBBM : sebagai dasar pembentukan TIM Pembangunan ZI KPPN Amlapura;
2.UND-93 SJ.2 - Undangan Persiapan Pembangunan WBK WBBM 2016 : Sebagai langkah awal bahwa pembentukan Tim Kerja dilakukan secara sistematis
3.14032016 Undangan Rapat TIM WBBM : Pembuktian Tim Kerja melakukan rapat secara berkelanjutan
4.KEP-19 TIM WBBM 2016 : Putusan Tim Pembangunan ZI
5.S-71 2016 Kepala Biro Organta (Pembinaan ZI WBK WBBM 2016) : Sebagi bukti adanya Pemantauan dari Kantor Pusat Kementerian Keuangan
6.ND 47 Kepala KPPN Amlapura TentangLangkah Langkah Peningkatan WBK ke WBBM : Sebagai bukti akselerasi dan kerja Tim Kerja Pembangunan ZI
7.ND 46 Kepala KPPN Amlapura Langkah Langkah Peningkatan layanan Publik
8.S-195 2016 Laporan I WBBM 2016 (1) : laporan bulanan Tim Kerja
9.S-256 2016 Laporan II WBBM 2016 (2)
Persiapan dokumen baik hardcopy maupun PDF untuk pemenuhan komponen pengungkit.
Sebelum kita fotokopi ataupun mem PDF kan sebuah dokumen langkah awal yang perlu kita lakukan adalah pemetaan dokumen disesuiakan dengan permintaan ataupun pertanyaan pada komponen pengungkit. Sehingga ketika mencari dokumen apa yang sesuai dengan permintaan komponen pengungkit dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) akan lebih mudah.
Sebagai contoh nih....
Dalam LKE Komponen Manajemen Perubahan , sub Komponen Tim Kerja. Terdapat pertanyaan Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas ?
DEngan Pilih : Y/T dengan maksud apabila terdapat dokume yang sesuai, jawabanya Y atau Ya
sehingga mendapat nilai 1 dengan tingkat persentasi pemenuhan dokumen 100 %
Selanjutnya kita membuktikan keberadaan dokumen untuk Komponen Manajemen Perubahan dengan Sub KOmponen Tim Kerja. Berdasarkan pendapat dan analisa kami untuk memenuhi komponen pengungkit ini, diperlukan dokumen sebagai berikut:
1.ND 112 Ses DJPB Konfirmasi KPPN Amlapura WBBM : sebagai dasar pembentukan TIM Pembangunan ZI KPPN Amlapura;
2.UND-93 SJ.2 - Undangan Persiapan Pembangunan WBK WBBM 2016 : Sebagai langkah awal bahwa pembentukan Tim Kerja dilakukan secara sistematis
3.14032016 Undangan Rapat TIM WBBM : Pembuktian Tim Kerja melakukan rapat secara berkelanjutan
4.KEP-19 TIM WBBM 2016 : Putusan Tim Pembangunan ZI
5.S-71 2016 Kepala Biro Organta (Pembinaan ZI WBK WBBM 2016) : Sebagi bukti adanya Pemantauan dari Kantor Pusat Kementerian Keuangan
6.ND 47 Kepala KPPN Amlapura TentangLangkah Langkah Peningkatan WBK ke WBBM : Sebagai bukti akselerasi dan kerja Tim Kerja Pembangunan ZI
7.ND 46 Kepala KPPN Amlapura Langkah Langkah Peningkatan layanan Publik
8.S-195 2016 Laporan I WBBM 2016 (1) : laporan bulanan Tim Kerja
9.S-256 2016 Laporan II WBBM 2016 (2)
Persiapan Dokumen (1)
Lama nggak nulis, gatal juga,....
nha langkah selanjutnya setelah kita memahami beberapa point penting dalam pembangunan Zona Integritas dan pengertian serta Pembentukan Tim dan Pencanangan Zi, selanjutnya persiapan Dokumen WBK atau WBBM.
Pada awal penyusunan, saya pernah bertanya apakah dokumen WBK dan WBBM itu sama, jawabanya SAMA.
Bedanya dimana.... ya pada saat penilaian.
Untuk dapat menyusun Dokumen dengan efektif, berdasarkan pengalaman kami ada langkah yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. Langkah Persiapan
b. Langkah Pengumpulan Dokumen Hardcopy Dokumen selama 2 tahun
c. Langkah Pembuatan PDF
d. Langkah Pembuatan E Book
e. Langkah pembuatan Link Dokumen-E Book dan LKE
Setiap langkah tentunya dibutuhkan kerjasama dan sama sama kerja ya...kalo nggak MENDEM BRO...
Oke, sekarang kita masiuk ke langkah persiapan:
1. Setelah penyusunan Tim berdasarkan 6 Indikator Pemenuhan, masing masing Tim melakukan pemetaan dokumen pemenuhan berdasarkan kebutuhan LKE WBK WBBM
2. Persiapan sarana dan prasarana berupa Ordner Dokumen...di KPPN Amlapura jumlah Ordner dokumen sebanyak 16 Ordner Besar, ya disaranin Map Ordner yang bagusan lah...kan buat Lomba. Selain Ordner, Kertas untuk printout dokumen ataupun penggandaan dokumen hardcopy karena satu dokumen dimungkinkan masuk ke beberapa indikator. Misalnya Dokumen Indikator manajemen Perubahan masuk juga ke Peningkatan Layanan Publik. Sapras berikutnya adalah Mesin Scaner untuk membuat dokumen dalam bentuk PDF, Flasdisk atau sarana penimpanan Lain yang memadai karena dibutuhkan ukuran penyimpanan yang besar untuk menyimpan File Dokumen PDF, Video Profil, Buku Pendukung dan E Book. sarana pendukung yang lain yaitu Sekretariat WBK WBBM, bisa berupa ruang rapat yang berfungsi penyimpanan dokumen dan tempat rapat Tim WBK WBBM.
3. Walaupun ada Tim tetapi sebaiknya tetap ditunjuk PIC kegiatan setingkat Kepala Seksi yang mempunyai fungsi mengorganisir dan finalisasi Dokumen.
Apa lagi ya....
Oh iya di saat penghujung penilaian jaga kesehatan karena kemungkina Lembur untuk perbaikan dokumen selalu mengintai...jada waspada waspadalah...he..he..tetapi kalo pesiapan matang dan rutin saya rasa kegiatan tambahan tidak perlu...
lanjut Tahap Berikutnya...di tulisan berikutnya ya.....sudah jam 17.00 WITA, saatnya pulang..See u
nha langkah selanjutnya setelah kita memahami beberapa point penting dalam pembangunan Zona Integritas dan pengertian serta Pembentukan Tim dan Pencanangan Zi, selanjutnya persiapan Dokumen WBK atau WBBM.
Pada awal penyusunan, saya pernah bertanya apakah dokumen WBK dan WBBM itu sama, jawabanya SAMA.
Bedanya dimana.... ya pada saat penilaian.
Untuk dapat menyusun Dokumen dengan efektif, berdasarkan pengalaman kami ada langkah yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. Langkah Persiapan
b. Langkah Pengumpulan Dokumen Hardcopy Dokumen selama 2 tahun
c. Langkah Pembuatan PDF
d. Langkah Pembuatan E Book
e. Langkah pembuatan Link Dokumen-E Book dan LKE
Setiap langkah tentunya dibutuhkan kerjasama dan sama sama kerja ya...kalo nggak MENDEM BRO...
Oke, sekarang kita masiuk ke langkah persiapan:
1. Setelah penyusunan Tim berdasarkan 6 Indikator Pemenuhan, masing masing Tim melakukan pemetaan dokumen pemenuhan berdasarkan kebutuhan LKE WBK WBBM
2. Persiapan sarana dan prasarana berupa Ordner Dokumen...di KPPN Amlapura jumlah Ordner dokumen sebanyak 16 Ordner Besar, ya disaranin Map Ordner yang bagusan lah...kan buat Lomba. Selain Ordner, Kertas untuk printout dokumen ataupun penggandaan dokumen hardcopy karena satu dokumen dimungkinkan masuk ke beberapa indikator. Misalnya Dokumen Indikator manajemen Perubahan masuk juga ke Peningkatan Layanan Publik. Sapras berikutnya adalah Mesin Scaner untuk membuat dokumen dalam bentuk PDF, Flasdisk atau sarana penimpanan Lain yang memadai karena dibutuhkan ukuran penyimpanan yang besar untuk menyimpan File Dokumen PDF, Video Profil, Buku Pendukung dan E Book. sarana pendukung yang lain yaitu Sekretariat WBK WBBM, bisa berupa ruang rapat yang berfungsi penyimpanan dokumen dan tempat rapat Tim WBK WBBM.
3. Walaupun ada Tim tetapi sebaiknya tetap ditunjuk PIC kegiatan setingkat Kepala Seksi yang mempunyai fungsi mengorganisir dan finalisasi Dokumen.
Apa lagi ya....
Oh iya di saat penghujung penilaian jaga kesehatan karena kemungkina Lembur untuk perbaikan dokumen selalu mengintai...jada waspada waspadalah...he..he..tetapi kalo pesiapan matang dan rutin saya rasa kegiatan tambahan tidak perlu...
lanjut Tahap Berikutnya...di tulisan berikutnya ya.....sudah jam 17.00 WITA, saatnya pulang..See u
Contoh Dokumen Pembangunan Zona Integritas
Dokumen Persipaan Pembanguan Zona Integritas
Kumpulan dokumen persiapan pembangunan Zona Integritas dapat di ambil di link berikut:
https://drive.google.com/file/d/0B9zc2wZEzh7PSDE4WVphVmJGcE0/view?usp=sharing
Kumpulan dokumen persiapan pembangunan Zona Integritas dapat di ambil di link berikut:
https://drive.google.com/file/d/0B9zc2wZEzh7PSDE4WVphVmJGcE0/view?usp=sharing
Jumat, 21 April 2017
Pengertian (4) Siapa yang bisa mendapatkan predikat WBK/WBBM?
Bila ditanya, siapa yang bisa mendapatkan predikat WBK atau WBBM?
Jawabanya Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah yang bagaimana ...
ya yang telah mendapatkan opini WTP dari BPK dan
mempunyai nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal CC.
Kemudian ada lagi syarat pengajuannya :
Selanjutnya Instansi Pemerintah tersebut diajukan Oleh Tim Penilai Internal untuk dilakukan penilaian dan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional, medapat nilai sesuai dengan ketentuan (Permenpan 52/2014)
yaitu minimal 75 untuk unit kerja predikat WBK dan minimal 85 untuk WBBM.
Pada tahun 2016 Kementerian Keuangan mengusulkan 7 unit kerja untuk dilakukan penilaian dan penetapan sebagai unit kerja dengan predikat WBK/WBBM kepada Tim Penilai Nasional yaitu:
Jawabanya Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah yang bagaimana ...
ya yang telah mendapatkan opini WTP dari BPK dan
mempunyai nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal CC.
Kemudian ada lagi syarat pengajuannya :
- Merupakan unit kerja Eselon I,II atau Eselon III
- Kemudian Unit kerja tersebut memiliki fungsi Pelayanan
- Telah melaksanakan program reformasi birokrasi
- dan yang terakhir mengelola Sumber daya yang cukup besar
Selanjutnya Instansi Pemerintah tersebut diajukan Oleh Tim Penilai Internal untuk dilakukan penilaian dan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional, medapat nilai sesuai dengan ketentuan (Permenpan 52/2014)
yaitu minimal 75 untuk unit kerja predikat WBK dan minimal 85 untuk WBBM.
Pada tahun 2016 Kementerian Keuangan mengusulkan 7 unit kerja untuk dilakukan penilaian dan penetapan sebagai unit kerja dengan predikat WBK/WBBM kepada Tim Penilai Nasional yaitu:
1,KPPN Amlapura
2.KPPN Kuningan
3.KPKNL Surabaya
4.KPBCTipe Madya Pabean Pasuruan
5.Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
6.KPKNL Sorong
7.KPP Pratama Makasar Barat
TAHAPAN (2) PEMBENTUKAN TIM ZI
Dalam sebuah gawe besar tentunya seorang Kepala Kantor sebagai penanggungjawab kegiatan tidak dapat bekerja sendiri, harus ada Tim yang bekerja sama dan juga sama sama kerja untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Kepala KPPN Amlapura membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas berdasarkan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2015 untuk Tim WBK dan 25 Januari 2016 untuk Tim WBBM.
Tim Pembentukan ZI KPPN Amlapura melibatkan seluruh pegawai KPPN Amlapura yang berjumlah 18 PNS dan 6 Pegawai Harian. Untuk pegawai harian secara administrasi tidak masuk kedalam SK, tetapi dalam pelaksanaan terlibat.
Untuk Tim WBK terdiri dari dua Tim yaitu
Tim A Pengungkit Manajemen Perubahan, Tatalaksana dan SDM yang diketuai oleh Kepala Kasubag Umum KPPN Amlapura, Teguh Setiono sedangkan
Tim B Pengungkit diketuai oleh Kepala Seksi PDMS , Suryo Guritno yang kemudian karena mutasi diteruskan oleh Nyoman Pande .
Untuk Tim WBBM terdapat perbedaan, karena titik berat pada peningkatan layanan maka Tim terbagi menjadi 4 Tim yaitu:
1. Tim Peningkatan Sarana dan Prasarana yang diketuai oleh Kepala Subbag Umum, Teguh Setiono.
2. Tim Inovasi yang diketuai oleh Kepala Seksi Bank, Yogi Bekti Swasana
3. Tim Peningkatan Layanan yang diketuai Kepala Seksi PDMS, Nyoman Pande, dan
4. Tim Administrasi yang diketuai oleh Kepala Seksi Veraki, Reny.
Baik Tim WBK maupun WBBM sebagai penanggungjawab adalah Kepala KPPN Amlapura, Zulkarnaen Siregar.
Untuk kelancaran dan Humas ke pihak luar ditunjuk satu orang PIC (Person In Charge) atau orang yang bertanggungjawab pada kelancaran kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Bank, Yogi Bekti Swasana.
Tim melakukan rapat secara mingguan dan melaporkan progres perkembangan kemajuan Tim per Bulan kepada Kanwil DJPB Provinsi Bali sebagai Pembina dengan tembusan Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai penanggungjawab di lingkup kantor Pusat..
Kepala KPPN Amlapura membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas berdasarkan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2015 untuk Tim WBK dan 25 Januari 2016 untuk Tim WBBM.
Tim Pembentukan ZI KPPN Amlapura melibatkan seluruh pegawai KPPN Amlapura yang berjumlah 18 PNS dan 6 Pegawai Harian. Untuk pegawai harian secara administrasi tidak masuk kedalam SK, tetapi dalam pelaksanaan terlibat.
Untuk Tim WBK terdiri dari dua Tim yaitu
Tim A Pengungkit Manajemen Perubahan, Tatalaksana dan SDM yang diketuai oleh Kepala Kasubag Umum KPPN Amlapura, Teguh Setiono sedangkan
Tim B Pengungkit diketuai oleh Kepala Seksi PDMS , Suryo Guritno yang kemudian karena mutasi diteruskan oleh Nyoman Pande .
Untuk Tim WBBM terdapat perbedaan, karena titik berat pada peningkatan layanan maka Tim terbagi menjadi 4 Tim yaitu:
1. Tim Peningkatan Sarana dan Prasarana yang diketuai oleh Kepala Subbag Umum, Teguh Setiono.
2. Tim Inovasi yang diketuai oleh Kepala Seksi Bank, Yogi Bekti Swasana
3. Tim Peningkatan Layanan yang diketuai Kepala Seksi PDMS, Nyoman Pande, dan
4. Tim Administrasi yang diketuai oleh Kepala Seksi Veraki, Reny.
Baik Tim WBK maupun WBBM sebagai penanggungjawab adalah Kepala KPPN Amlapura, Zulkarnaen Siregar.
Untuk kelancaran dan Humas ke pihak luar ditunjuk satu orang PIC (Person In Charge) atau orang yang bertanggungjawab pada kelancaran kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Bank, Yogi Bekti Swasana.
Tim melakukan rapat secara mingguan dan melaporkan progres perkembangan kemajuan Tim per Bulan kepada Kanwil DJPB Provinsi Bali sebagai Pembina dengan tembusan Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai penanggungjawab di lingkup kantor Pusat..
Pengertian (1) Apakah Zona Integritas?
Pada awal ditunjuk sebagai PIC Pembangunan Zona Integritas di KPPN Amlapura menuju unit kerja berpredikat WBK dan WBBM, banyak pertanyaan yang berseliweran di kepala saya dan setelah mencari sumber informasi ternyata hanya ada satu pedoman yaitu Permenpan 52 tahun 2014.
Jangan hanya Kepala Kantor saja atau PIC (Penanggung jawab Kegiatan) saja yang sibuk dan terlibat.
Berikut ini pemahaman saya tentang Permenpan 52 tahun 2014 dan beberapa pertanyaan terkait Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang
diberikan kepada suatu Kementerian /Lembaga /Pemda yang pimpinannya
dan jajarannya mempunyai niat/(komitmen) untuk mewujudkan WBK WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik sehingga terwujud birokrasi yang bersih
dan melayani.
dari pengertian umum ini jelas bahwa yang terpenting dalam pembangunan ZI ini adalah KOMITMEN PIMPINAN.
Kalau yang hanya mempunyai komitmen adalah pasukan sedangkan komandan pleton tidak mempunyai keinginan untuk membangun Birokrasi Bersih ya percuma....
Semua merupakan suatu kesatuan dan rangkaian serta berkeninambungan (nha lho apa lagi maksudnya)
jadi begini :
Mulai dari Kepala Kantor, Kepala Seksi sampai dengan pelaksana
Mulai dari Yang Tua sampai ke yang muda
Mulai dari yang sudah beruban sampai yang masih hitam pekat
Mulai dari Golongan IA sampai dengan yang bergolongan IV E
Mulai dari PNS sampai dengan Honorer bahkan Pegawai Horor.....
Bersama sama membangun Zona Integritas di lingkungan kerjanya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani .
Jangan hanya Kepala Kantor saja atau PIC (Penanggung jawab Kegiatan) saja yang sibuk dan terlibat.
Berdasarkan pegalaman kami di KPPN Amlapura, diperlukan pembentukan TIM Pembangunan Zona Integritas yang melibatkan seluruh pegawai sehingga pegawai merasa terlibat dan memiliki. Mungkin hal ini cocok karena KPPN Amlapura, Kantor Vertikal Type A2 dengan jumlah pegawai 24 Orang (18 PNS dan 6 Non PNS)
Tim yang dibentuk akan bekerja selama satu tahun, sejak mulai pencanangan Pembangunan Zona Integritas sampai dengan Penilaian oleh Tim Penilai nasional yang terdiri dari Menpan RB, KPK dan Ombudsman.
Komitmen Pimpinan di KPPN Amlapura tercermin pada susunan Tim Pembangunan ZI dimana KK sebagai penanggungjawab dan pada saat rapat, memimpin pembahasan strategi dan rencana kerja Pembanguanan ZI selama satu tahun.
TAHAPAN PENCAPAIAN WBK/WBBM (1)
Pembahasan berikutnya adalah tahapan pencapaian WBK/WBBM mulai dari pencanangan Zona Integritas sampai dengan Penetapan sebagai Unit Kerja berpredikat WBK/WBBM
Tahapan ini dimulai ketika KPPN Amlapura ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai unit kerja yang diusulkan WBK tahun 2015 dan WBBM tahun 2016 oleh Sekjend Kemenkeu atas persetujuan Dirjen Perbendaharaan
sampai dengan
Penetapan sebagai unit kerja berpredikat WBK/WBBM yang biasanya dilakukan pada hari anti korupsi yang jatuh setiap tanggal 09 Desember.
Proses ini berlangsung selama 1 tahun (wow ..lamonyo...)
tapi ya setiap tahapan dilalui oleh Tim Pembangunan ZI KPPN Amlapura dengan riang gembira dan nggak kerasa..tau tau penetapan aja.❤
Secara garis besar tahapan pembangunan Zona Integritas pada unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah
A. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan
B. Proses Pembangunan Zona Integritas
yang terinci kedalam beberapa tahapan yaitu:
1. Pembentukan Tim Pembangunan ZI
2. Pencanangan Zona Integritas
3. Sosialisasi WBK/WBBM ke stakeholder
4. Pemetaan Masalah :
5. Membangun Zona Integritas
6. Penilaian Tim Independen
7. Reviu oleh Tim Penilai Internal
8. Pengusulan Calon Unit Kerja
9. Penetapan Unit Kerja berpredikat WBK/WBBM
Tahapan tahapan tersebut akan saya coba uraikan satu persatu dengan contoh implementasi pada KPPN Amlapura.
Yang menjadi pertanyaan apakah sebuah unit kerja ketika telah ditetapkan menjadi unit kerja dengan predikat WBK atau WBBM, berhenti sampai penerimaan Piagam/Plakat dari Menpan RB, tentu saja jawabnya TIDAK
Pembangunan ZI masih terus berlanjut bahkan unitkerja tersebut wajib "menularkan Virus" WBK/WBBM ke instansi pemerintah sekitarnya.
Hal ni lah yang nantinya menjadi dasar bagi KPPN Amlapura untuk membentuk Pusat Edukasi Pembangunan Zona Integritas atau SATE BANG ZOGRI.
Pengertian (3) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Setelah sebelumnya kita bahas tentang predikat WBK, sekarang kita bahas pengertian predikat diatas setingkat WBK yaitu WBBM, Mengapa setingkat lebih tinggi, karena dari sisi penilaian, untuk mencapai predikat WBBM, unit kerja harus memperoleh nilai minimal 85 untuk komponen pengungkit dan hasil.
Berdasarkan Permenpan 52 tahun 2014 yang dimaksud dengan predikat WBBM, adalah:
"Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik".
dari pengertian ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa untuk dapat meningkat menjadi unit kerja berpredikat WBBM, sebuah unit bersatatus WBK harus melakukan peningkatan terhadap kualitas layanan publik.
Dan memang titik berat WBBM adalah pelayanan publik yang ada pada unit kerja tersebut, bagaimana sebuah unit kerja meningkatkan pelayanan publiknya kepada stakeholder dan kemudian melakukan inovasi inovasi dan terakhir tentunya menjaga agar kualitas layanan tetap terjaga.
Seperti telah saya sampaikan tentang komponen inti dari penilaian WBK bahwa untuk Komponen WBBM masih sama yaitu
Komponen Pengungkit (6 Komponen) yang mempunyai bobot 60% dan
Komponen Hasil (2 Komponen) yang mempunyai Bobot Penilaian sebesar 40%.
Komponen Pengungkit terdiri dari :
1.Manajemen Perubahan (5 %)
2.Penataan Tatalaksana (5 %)
3.Penataan Sistem SDM (15 %)
4.Penguatan Pengawasan (10 %)
5.Penguatan Akuntabilitas (15%)
6.Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%)
Sedangkan Komponen hasil adalah :
1. Peningkatan Pelayanan Publik (20%);
2. Pemerintah Yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%)
HAL PENTING :
Kebijakan MENPAN RB pada tahun 2015, unit kerja yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBBM harus memperoleh predikat WBK terlebih dahulu
Dalam perjalanannya, kebijakan Menpan RB, pada tahun 2016 mengalami perubahan yaitu sebuah unit dapat langsung ditetapkan sebagai unit kerja dengan predikat WBBM apabila telah mencapai batas nilai minimal WBBM yaitu nilai pengungkit dan hasil minimal 85.
Untuk penetapan unit kerja WBK atau WBBM akan kita bahas pada Bab tersendiri ya, biar nggak bingung...
sekarang masih kita kupas kulit luarnya terlebih dahulu...
Salam Transformasi....
Berdasarkan Permenpan 52 tahun 2014 yang dimaksud dengan predikat WBBM, adalah:
"Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik".
dari pengertian ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa untuk dapat meningkat menjadi unit kerja berpredikat WBBM, sebuah unit bersatatus WBK harus melakukan peningkatan terhadap kualitas layanan publik.
Dan memang titik berat WBBM adalah pelayanan publik yang ada pada unit kerja tersebut, bagaimana sebuah unit kerja meningkatkan pelayanan publiknya kepada stakeholder dan kemudian melakukan inovasi inovasi dan terakhir tentunya menjaga agar kualitas layanan tetap terjaga.
Seperti telah saya sampaikan tentang komponen inti dari penilaian WBK bahwa untuk Komponen WBBM masih sama yaitu
Komponen Pengungkit (6 Komponen) yang mempunyai bobot 60% dan
Komponen Hasil (2 Komponen) yang mempunyai Bobot Penilaian sebesar 40%.
Komponen Pengungkit terdiri dari :
1.Manajemen Perubahan (5 %)
2.Penataan Tatalaksana (5 %)
3.Penataan Sistem SDM (15 %)
4.Penguatan Pengawasan (10 %)
5.Penguatan Akuntabilitas (15%)
6.Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%)
Sedangkan Komponen hasil adalah :
1. Peningkatan Pelayanan Publik (20%);
2. Pemerintah Yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%)
HAL PENTING :
Kebijakan MENPAN RB pada tahun 2015, unit kerja yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBBM harus memperoleh predikat WBK terlebih dahulu
Dalam perjalanannya, kebijakan Menpan RB, pada tahun 2016 mengalami perubahan yaitu sebuah unit dapat langsung ditetapkan sebagai unit kerja dengan predikat WBBM apabila telah mencapai batas nilai minimal WBBM yaitu nilai pengungkit dan hasil minimal 85.
Untuk penetapan unit kerja WBK atau WBBM akan kita bahas pada Bab tersendiri ya, biar nggak bingung...
sekarang masih kita kupas kulit luarnya terlebih dahulu...
Salam Transformasi....
Pengertian (2) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Dalam Pedoman Permenpan 52 tahun 2014 pengertian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah :
"Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja".
Untuk membahas pengertian ini ada baikya saya mengulas dan membahas sedikit tentang komponen inti dari penilaian WBK WBBM yaitu
Komponen Pengungkit (6 Komponen) yang mempunyai bobot 60% dan
Komponen Hasil (2 Komponen) yang mempunyai Bobot Penilaian sebesar 40%.
Komponen Pengungkit terdiri dari :
1.Manajemen Perubahan (5 %)
2.Penataan Tatalaksana (5 %)
3.Penataan Sistem SDM (15 %)
4.Penguatan Pengawasan (10 %)
5.Penguatan Akuntabilitas (15%)
6.Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%)
Sedangkan Komponen hasil adalah :
1. Peningkatan Pelayanan Publik (20%);
2. Pemerintah Yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%)
Dalam penilaian sebuah unit akan mendapat predikat WBK bila nilai Pengungkit dan hasil sebesar 75 (skala 100) dan dengan catatan nilai hasil terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN sebesar18 (skala 20) dengan nilai Sub Komponen Survei anti korupsi 13.5 dan tindak lanjut hasil pemeriksaaan 3. NHa dari nilai aja mumet neh...tapi tenang nanti saya akan mencoba mengupas satu persatu Komponen Pengungkit dan Hasil, sekarang saya hanya ingin menggambarkan secara garis besarnya saja Bli.....
Akan tetapi sebenarnya terdapat kerancuan antara penilaian dengan definisi WBK dalam pedoman. Dalam penilaian Komponen yang dinilai adalah 6 Komponen Pengungkit dengan minimal hasil Kompnen Pengungkit dan Hasil sebebsar 75 sedangkan dalam definisi WBK, komponen Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dikecualikan....kenken ne
Setelah kami konfirmasi Ke Tim Penilai Nasional, yang digunakan adalah penjelasan atau pedoman Penetapan Penilaian dimana WBK adalah unit kerja dengan Komponen Penguingkit dan Hasil minimal 75.
Pada tahun 2015 Kementerian Keuangan mengajukan 7 Unit kerja untuk ditetapkan sebagai Unit Kerja dengan Predikat WBK, akan tetapi yang berhasil hanya 1 yaitu KPPN Amlapura dengan nilai 81 sehingga layak untuk diberi predikat Unit Kerja dengan predikat WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi, Penghargaan diserahkan oleh Men PAN RB Bapak Yudhi pada puncak Hari Anti KOrupsi tanggal 9 Desember 2015 di Bandung.
Kesimpulannya:
Dengan demikian dapat kita katakan bahwa Unit kerja akan ditetapkan WBK bila Nilai Pengungkit dan Hasil sebesar 75, dah itu saja.
"Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja".
Untuk membahas pengertian ini ada baikya saya mengulas dan membahas sedikit tentang komponen inti dari penilaian WBK WBBM yaitu
Komponen Pengungkit (6 Komponen) yang mempunyai bobot 60% dan
Komponen Hasil (2 Komponen) yang mempunyai Bobot Penilaian sebesar 40%.
Komponen Pengungkit terdiri dari :
1.Manajemen Perubahan (5 %)
2.Penataan Tatalaksana (5 %)
3.Penataan Sistem SDM (15 %)
4.Penguatan Pengawasan (10 %)
5.Penguatan Akuntabilitas (15%)
6.Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%)
Sedangkan Komponen hasil adalah :
1. Peningkatan Pelayanan Publik (20%);
2. Pemerintah Yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%)
Dalam penilaian sebuah unit akan mendapat predikat WBK bila nilai Pengungkit dan hasil sebesar 75 (skala 100) dan dengan catatan nilai hasil terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN sebesar18 (skala 20) dengan nilai Sub Komponen Survei anti korupsi 13.5 dan tindak lanjut hasil pemeriksaaan 3. NHa dari nilai aja mumet neh...tapi tenang nanti saya akan mencoba mengupas satu persatu Komponen Pengungkit dan Hasil, sekarang saya hanya ingin menggambarkan secara garis besarnya saja Bli.....
Akan tetapi sebenarnya terdapat kerancuan antara penilaian dengan definisi WBK dalam pedoman. Dalam penilaian Komponen yang dinilai adalah 6 Komponen Pengungkit dengan minimal hasil Kompnen Pengungkit dan Hasil sebebsar 75 sedangkan dalam definisi WBK, komponen Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dikecualikan....kenken ne
Setelah kami konfirmasi Ke Tim Penilai Nasional, yang digunakan adalah penjelasan atau pedoman Penetapan Penilaian dimana WBK adalah unit kerja dengan Komponen Penguingkit dan Hasil minimal 75.
Pada tahun 2015 Kementerian Keuangan mengajukan 7 Unit kerja untuk ditetapkan sebagai Unit Kerja dengan Predikat WBK, akan tetapi yang berhasil hanya 1 yaitu KPPN Amlapura dengan nilai 81 sehingga layak untuk diberi predikat Unit Kerja dengan predikat WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi, Penghargaan diserahkan oleh Men PAN RB Bapak Yudhi pada puncak Hari Anti KOrupsi tanggal 9 Desember 2015 di Bandung.
Kesimpulannya:
Dengan demikian dapat kita katakan bahwa Unit kerja akan ditetapkan WBK bila Nilai Pengungkit dan Hasil sebesar 75, dah itu saja.
Pengertian (5) Siapakah Tim Penilai WBK / WBBM?
Satu pihak yang paling menentukan suatu unit kerja berhak mendapat predikat WBK/WBBM adalah Tim Penilai.
Sesuai Permenpan 52 tahun 2014, Tim Penilai terdiri dari Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Nasional
Untuk Kementerian Keuangan, Tim Penilai Internal adalah Tim yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Sedangkan Tin Penilai Nasional terdiri dari unsur Kemenpan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Ombudsman
Apa Tugas Tim Penilai ?
Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri pada unit yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai unit kerja WBK ataupun WBBM.
Tim Penilai Nasional melakukan:
- Reviu atas usulan TPI untuk unit kerja yang akan ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK
- Evaluasi atas hasil penilaian TPI terhadap unit kerja yang diusulkan berpredikat WBBM
Apa Yang Dinilai?
Tim Penilai akan melakukan penilaian pembangunan Zona Integritas pada unit keja yang diusulkan dengan indikatornya adalah pemenuhan komponen pengungkit dan komponen hasil beserta bukti pendukung (buku, foto, ebook, dan dokumen pendukung lainnya).
Apa Yang digunakan Tim Penilai dalam Menilai Unit Kerja?
Tim Penilai menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai dasar reviu/evaluasi terhadap unit kerja. LKE ini berisi indikator komponen pengungkit dan komponen hasil.
Bagaimana hasil penilaian Tim Penilai?
Sesuai Permenpan 52 tahun 2014, Tim Penilai terdiri dari Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Nasional
Untuk Kementerian Keuangan, Tim Penilai Internal adalah Tim yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Sedangkan Tin Penilai Nasional terdiri dari unsur Kemenpan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Ombudsman
Apa Tugas Tim Penilai ?
Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri pada unit yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai unit kerja WBK ataupun WBBM.
Tim Penilai Nasional melakukan:
- Reviu atas usulan TPI untuk unit kerja yang akan ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK
- Evaluasi atas hasil penilaian TPI terhadap unit kerja yang diusulkan berpredikat WBBM
Apa Yang Dinilai?
Tim Penilai akan melakukan penilaian pembangunan Zona Integritas pada unit keja yang diusulkan dengan indikatornya adalah pemenuhan komponen pengungkit dan komponen hasil beserta bukti pendukung (buku, foto, ebook, dan dokumen pendukung lainnya).
Apa Yang digunakan Tim Penilai dalam Menilai Unit Kerja?
Tim Penilai menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai dasar reviu/evaluasi terhadap unit kerja. LKE ini berisi indikator komponen pengungkit dan komponen hasil.
Bagaimana hasil penilaian Tim Penilai?
- Apabila hasil reviu unit kerja memenuhi syarat WBK, maka Men PAN RB akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan instansi agar unit kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja menuju WBK, apabila tidak memenuhi maka direkomendasikan untuk dilakukan pembinaan;
- Apabila hasil Evaluasi unit kerja memenuhi syarat WBBM, maka Men PAN RB akan menetapkan sebagai unit kerja menuju WBBM, apabila tidak memenuhi maka direkomendasikan untuk dilakukan pembinaan;
Kesimpulan:
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa untuk
Unit kerja berpredikat WBK yang menetapkan pimpinan instansi dalam hal ini Menteri Keuangan sedangkan
untuk WBBM yang menetapkan Menteri PAN RB sebagai Ketua Tim Penilai Nasional.
;TAHAPAN (5) PEMETAAN MASALAH
Tahap berikutnya adalah pemetaan masalah terhadap tahapan dan dokumen pendukung pembangunan ZI menuju WBK WBBM.
Untuk lingkup Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pemetaan masalah yang kami lakukan selain masalah pembangunan komponen pengungkit dan komponen hasil adalah:
1. Koordinasi dengan PIC Sekjend dan Sekditjend serta Kanwil DJPB Provinsi Bali;
Pada awalnya kami masih belum menemukan pola koordinasi untuk pembangunan zona ZI, tetapi seiiring denganasistensi dari Sekditjend Perbendaharaan, pola koordinasi yang dilakukan dengan dua arah dan memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi cukup membantu.
2. Keberlanjutan Tim Pemantau Independen
Tim pemantau independen dibentuk untuk melakukan pemantauan pembangunan zona ZI di KPPN Amlapura, dengan anggota yang terdiri dari berbagai latarbelakang cukup membuat Tim Pembangunan ZI mengalami kesulitan khususnya mengumpulkan untuk melakukan Rapat Rutin Tiga Bulanan.
3. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan apa yang dimaksud dalam LKE (Lembar Kerja
Evaluasi).
Masalah terbesar selama kami membangun zona ZI adalah kelengkapan dokumen yang cukup banyak. Dengan jumlah akhir Ordner sebanyak 16 buah, bisa dibayangkan jumlah dokumen yang dikumpulkan. Semua laporan sebenarnya telah ada di masigmasing seksi, untuk melakukan pendokumnetasian kami melibatkan seluruh pegawai, selain dokumentasi fisik tentunya yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan adalah dokumen digital yaitu e book. dasar penilaian yang dilakukan oleh TPI dan TPBN dalam melakukan evaluasi adalah Lembar Kerja Evaluasi, diperlukan ketelitian untuk melengkapi dokumen dokumen yang dibutuhkan.
4. Kekompakan Tim Pembangunan ZI
Menjaga kekompakan Tim menjadi tugas bersama Kepala Kantor dan Para Kepala Seksi yang merupakan penggerak Tim. Konsistensi selama 2 tahun menghadapi ajang penilaian cukup menguras tenaga dan waktu selain melaksanakan tugas pokok sebagai Bendahara Umum Negara di KPPN.
5. Dukungan Sapras Pembangunan ZI
Dukungan sapras menjadi hal yang membantu karena dari beberapa indikator terdapat komponen yang berhubungan dengan sapras antara lain inovasi dan pemenuhan ruang layanan FO yang nyaman dan menunjang peningkatan pelayanan publik di KPPNA Amlapura.
6. Publikasi
Permasalahan di publikasi dilakukan dengan menjalin kerjasma pemuatan berita di TVRI Bali dan juga Bali Pos sehingga publikasi tanpa mengeluarakn biaya karena pertimbangan berita Pembangunan ZI masih jarang dan saat ini sedang menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan program Reformasi Birokrasi.
7. Tahap Penilaian Tim Penilai Internal
Persiapan yang matang pada saat TPI melakukan penilaian menjadi prioritas utama. Permasalah yang muncul adalah terkait persepsi pemenuhan dokumen dari pihak KPPN Amlapura yang memerlukan proses konfirmasi dari TPI.
8. Tahap Penilaian Tim Penilai Nasional
Tahap Penilai Nasilonal menjadi titik penting penilaian unit kerja WBK/WBBM, pertaruhan selama setahun ditentukan selama satu hari. Kesiapan masing masing anggota tim menjadi titik perhatian. Permasalahan yang muncul terkait eksternal dan internal serta hal yang tak terduga seperti kesiapan Listrik, Air dan Sapras.
Untuk lingkup Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pemetaan masalah yang kami lakukan selain masalah pembangunan komponen pengungkit dan komponen hasil adalah:
1. Koordinasi dengan PIC Sekjend dan Sekditjend serta Kanwil DJPB Provinsi Bali;
Pada awalnya kami masih belum menemukan pola koordinasi untuk pembangunan zona ZI, tetapi seiiring denganasistensi dari Sekditjend Perbendaharaan, pola koordinasi yang dilakukan dengan dua arah dan memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi cukup membantu.
2. Keberlanjutan Tim Pemantau Independen
Tim pemantau independen dibentuk untuk melakukan pemantauan pembangunan zona ZI di KPPN Amlapura, dengan anggota yang terdiri dari berbagai latarbelakang cukup membuat Tim Pembangunan ZI mengalami kesulitan khususnya mengumpulkan untuk melakukan Rapat Rutin Tiga Bulanan.
3. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan apa yang dimaksud dalam LKE (Lembar Kerja
Evaluasi).
Masalah terbesar selama kami membangun zona ZI adalah kelengkapan dokumen yang cukup banyak. Dengan jumlah akhir Ordner sebanyak 16 buah, bisa dibayangkan jumlah dokumen yang dikumpulkan. Semua laporan sebenarnya telah ada di masigmasing seksi, untuk melakukan pendokumnetasian kami melibatkan seluruh pegawai, selain dokumentasi fisik tentunya yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan adalah dokumen digital yaitu e book. dasar penilaian yang dilakukan oleh TPI dan TPBN dalam melakukan evaluasi adalah Lembar Kerja Evaluasi, diperlukan ketelitian untuk melengkapi dokumen dokumen yang dibutuhkan.
4. Kekompakan Tim Pembangunan ZI
Menjaga kekompakan Tim menjadi tugas bersama Kepala Kantor dan Para Kepala Seksi yang merupakan penggerak Tim. Konsistensi selama 2 tahun menghadapi ajang penilaian cukup menguras tenaga dan waktu selain melaksanakan tugas pokok sebagai Bendahara Umum Negara di KPPN.
5. Dukungan Sapras Pembangunan ZI
Dukungan sapras menjadi hal yang membantu karena dari beberapa indikator terdapat komponen yang berhubungan dengan sapras antara lain inovasi dan pemenuhan ruang layanan FO yang nyaman dan menunjang peningkatan pelayanan publik di KPPNA Amlapura.
6. Publikasi
Permasalahan di publikasi dilakukan dengan menjalin kerjasma pemuatan berita di TVRI Bali dan juga Bali Pos sehingga publikasi tanpa mengeluarakn biaya karena pertimbangan berita Pembangunan ZI masih jarang dan saat ini sedang menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan program Reformasi Birokrasi.
7. Tahap Penilaian Tim Penilai Internal
Persiapan yang matang pada saat TPI melakukan penilaian menjadi prioritas utama. Permasalah yang muncul adalah terkait persepsi pemenuhan dokumen dari pihak KPPN Amlapura yang memerlukan proses konfirmasi dari TPI.
8. Tahap Penilaian Tim Penilai Nasional
Tahap Penilai Nasilonal menjadi titik penting penilaian unit kerja WBK/WBBM, pertaruhan selama setahun ditentukan selama satu hari. Kesiapan masing masing anggota tim menjadi titik perhatian. Permasalahan yang muncul terkait eksternal dan internal serta hal yang tak terduga seperti kesiapan Listrik, Air dan Sapras.
TAHAPAN (3) PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS
Setelah penetapan dan pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, kerja pertama Tim Pembangunan Zona Integritas adalah pencanangan Zona Integritas. Terkait hal tersebut terdapat beberapa hal terkait pencanangan zona integrtas ini, antara lain:
Apakah Pencanangan Zona Integritas itu?
Pencanangan ZI adalah deklarasi atau pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.
Bagaimana pencanangannya?
Pencanangan dapat dilakukan secara bersama sama bagi Instansi Pusat yang dikoordinir oleh Kementerian
sedangkan untuk kantor daerah, dapat dilakukan secara bersama sama dan dikoordinasikan oleh Kanwil
atau kalau untuk instansi Pemda dapat dilakukan secara bersama di Propinsi.
Kalau pencananngan sendiri apakah bisa?
Jawabanya Bisa.
Unit kerja dapat mencanangkan tanpa bersama sama dengan unit lain. KPPN Amlapura pada saat mencanagkan Pembangunan ZI nya tidak melibatkan unit lain yang sejenis yaitu KPPN Denpasar dan KPPN Singaraja. Kalau menurut saya pribadi, akan lebih bagus apabila Pencanagan dilakukan secara bersama sama oleh Instansi dengan koordinasi dari Kantor Wilayah.
Pencanaangan ini sifatnya terbuka dengan maksud agar mitra kerja, masyarakat luas memantau mengawasai dan berperan dalam kegiatan reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik di Instamsi tersebut. Nha agar tersebar luas, KPPN Amlapura pada saat pencanangan juga mengundang Pers yaitu Bali Pos dan TVRI Bali. Kemudian kami juga menulis berita dan mengirimkan ke website Kemenkeu dan DJPBN untuk dimuat di Berita Regional.
Apa saja acara pencanangan?
Acara intinya adalah penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Kepala Instansi dalam hal ini KPPN Amlapura, para Kuasa Pengguna Anggaran dan Mitra Kerja KPPN Amlapura dan juga kami membentuk Tim Pemantau Independen yang terdiri dari tokoh masayarakat, Akademisi dan Pemda. Tim Pemantau Independen secara berkala menyampaikan hasil pantauan dan evaluasi nya kepada Kepala KPPN Amlapura. Pada saat pencanagan kami juga melakukan sosilaisasi apa itu WBK dan WBBM kepada hadirin yang sebagian besar belum memahami terkait pembangunan zona integritas ini.
Undangan dalam acara ini yaitu:
1.Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bali
2.Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Amlapura
3.Kepala Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN Amlapura
4.Tim Pemantau Independen WBK WBBM KPPN Amlapura
5.Pemda 3 Kabupaten yaitu Karangasem, Klungkung dan Bangli
6.Wartawan.
Susunan Acara :
Paparan pada saat sosialisasi WBK kepada peserta pencannagan Zona Integritas di KPPN Amlapura
Link Slide Sosialisasi ke Stakeholder/Mitra Kerja
Copy link berikut:
https://drive.google.com/file/d/0B9zc2wZEzh7POHN0dXJQekZhZVE/view?usp=sharing
Apakah Pencanangan Zona Integritas itu?
Pencanangan ZI adalah deklarasi atau pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.
Bagaimana pencanangannya?
Pencanangan dapat dilakukan secara bersama sama bagi Instansi Pusat yang dikoordinir oleh Kementerian
sedangkan untuk kantor daerah, dapat dilakukan secara bersama sama dan dikoordinasikan oleh Kanwil
atau kalau untuk instansi Pemda dapat dilakukan secara bersama di Propinsi.
Kalau pencananngan sendiri apakah bisa?
Jawabanya Bisa.
Unit kerja dapat mencanangkan tanpa bersama sama dengan unit lain. KPPN Amlapura pada saat mencanagkan Pembangunan ZI nya tidak melibatkan unit lain yang sejenis yaitu KPPN Denpasar dan KPPN Singaraja. Kalau menurut saya pribadi, akan lebih bagus apabila Pencanagan dilakukan secara bersama sama oleh Instansi dengan koordinasi dari Kantor Wilayah.
Pencanaangan ini sifatnya terbuka dengan maksud agar mitra kerja, masyarakat luas memantau mengawasai dan berperan dalam kegiatan reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik di Instamsi tersebut. Nha agar tersebar luas, KPPN Amlapura pada saat pencanangan juga mengundang Pers yaitu Bali Pos dan TVRI Bali. Kemudian kami juga menulis berita dan mengirimkan ke website Kemenkeu dan DJPBN untuk dimuat di Berita Regional.
Apa saja acara pencanangan?
Acara intinya adalah penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Kepala Instansi dalam hal ini KPPN Amlapura, para Kuasa Pengguna Anggaran dan Mitra Kerja KPPN Amlapura dan juga kami membentuk Tim Pemantau Independen yang terdiri dari tokoh masayarakat, Akademisi dan Pemda. Tim Pemantau Independen secara berkala menyampaikan hasil pantauan dan evaluasi nya kepada Kepala KPPN Amlapura. Pada saat pencanagan kami juga melakukan sosilaisasi apa itu WBK dan WBBM kepada hadirin yang sebagian besar belum memahami terkait pembangunan zona integritas ini.
Undangan dalam acara ini yaitu:
1.Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bali
2.Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Amlapura
3.Kepala Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN Amlapura
4.Tim Pemantau Independen WBK WBBM KPPN Amlapura
5.Pemda 3 Kabupaten yaitu Karangasem, Klungkung dan Bangli
6.Wartawan.
Susunan Acara :
- Pembukaan
- Sambutan Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bali
- Pemutaran Video Profil KPPN Amlapura
- Sosialisasi WBK WBBM oleh Kepala KPPN Amlapura
- Penandatanganan Pencananagan Zona INtegritas oleh hadirin
- Penutup
Paparan pada saat sosialisasi WBK kepada peserta pencannagan Zona Integritas di KPPN Amlapura
Link Slide Sosialisasi ke Stakeholder/Mitra Kerja
Copy link berikut:
https://drive.google.com/file/d/0B9zc2wZEzh7POHN0dXJQekZhZVE/view?usp=sharing
TAHAPAN (4) SOSIALIASI WBK/WBBM KE STAKEHOLDER
Pencanangan WBK dan WBBM bersifat terbuka sehingga diharapkan semua pihak yang terkait dengan KPPN Amlapura mengetahui bahwa KPPN Amlapura sebagai satker menuju WBK WBBM. Dalam proses pembangunan Zona Integritas, KPPN Amlapura melakukan beberapa kali Sosialisasi kepada stkeholder dan mitra kerja tentang Zona Integritas dan Proges Pembangunan Zona Integritas di KPPN Amlapura.
Sosialisasi bukan hanya dilakukan kepada pihak eksternal KPPN Amlapura tetapi juga internal KPPN Amlapura dan Kanwil DJPB Provinsi Bali.
Hal ini dilakukan dalam rangka check and balanced dan fungsi kontrol pihak luar kepada pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM di KPPN Amlapura.
Sosialisasi juga dilakukan ke Pemerintah Daerah lingkup pembayaran KPPN Amlapura yaitu Pemda Kabupaten Karangasem, Klungkung dan Bangli. Berdasarkan hasil sosialisasi ke Pemda setempat terdapat satu Pemerintah Daerah yang akan mengikuti jejak KPPN Amalpura untuk membangun Zona INtegritas yaitu Pemda Kabupaten Karangasem dengan mengirimkan dua satuan kerja unggulannya untuk studi banding dan mempelajari proses Pembangunan ZI di KPPN Amlapura.
Berdasarkan arahan Bupati Karangasem, 2017 diharapkan kedua satuan kerja tersebut dapat predikat WBK.Semoga.
Materi sosialisasi yang diberikan KPPN Amlapura antara lain :
- Mengapa diperlukan pembangunan ZI
- Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja dalam rangka menuju ZI
- Progres pembangunan Zona Integritas KPPN Amlapura
Sosialisasi bukan hanya dilakukan secara offline atau sosialiasi dengan mengundang narasumber dan stkeholder tetapi juga dilakukan secara online melalui media sosial yang dimiliki oleh KPPN Amlapura yaitu Facebook, Website dan kanal di Youtube.
Beberapa Narasumber diluar KPPN Amlapura yang pernah melakukan sosialsiasi terkait pembangunan Zona Integritas antara lain dari KPK, Biro Organta Sekjend Kemenkeu, Kepatuhan Internal Sekditjend Perbendaharaan, Pakar Hukum Keuangan Negara dan Kanwil DJPB Provinsi Bali.
Materi Sosialisasi ke stakeholder
https://drive.google.com/file/d/0B9zc2wZEzh7POHN0dXJQekZhZVE/view?usp=sharing
Sosialisasi bukan hanya dilakukan kepada pihak eksternal KPPN Amlapura tetapi juga internal KPPN Amlapura dan Kanwil DJPB Provinsi Bali.
Hal ini dilakukan dalam rangka check and balanced dan fungsi kontrol pihak luar kepada pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM di KPPN Amlapura.
Sosialisasi juga dilakukan ke Pemerintah Daerah lingkup pembayaran KPPN Amlapura yaitu Pemda Kabupaten Karangasem, Klungkung dan Bangli. Berdasarkan hasil sosialisasi ke Pemda setempat terdapat satu Pemerintah Daerah yang akan mengikuti jejak KPPN Amalpura untuk membangun Zona INtegritas yaitu Pemda Kabupaten Karangasem dengan mengirimkan dua satuan kerja unggulannya untuk studi banding dan mempelajari proses Pembangunan ZI di KPPN Amlapura.
Berdasarkan arahan Bupati Karangasem, 2017 diharapkan kedua satuan kerja tersebut dapat predikat WBK.Semoga.
Materi sosialisasi yang diberikan KPPN Amlapura antara lain :
- Mengapa diperlukan pembangunan ZI
- Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja dalam rangka menuju ZI
- Progres pembangunan Zona Integritas KPPN Amlapura
Sosialisasi bukan hanya dilakukan secara offline atau sosialiasi dengan mengundang narasumber dan stkeholder tetapi juga dilakukan secara online melalui media sosial yang dimiliki oleh KPPN Amlapura yaitu Facebook, Website dan kanal di Youtube.
Beberapa Narasumber diluar KPPN Amlapura yang pernah melakukan sosialsiasi terkait pembangunan Zona Integritas antara lain dari KPK, Biro Organta Sekjend Kemenkeu, Kepatuhan Internal Sekditjend Perbendaharaan, Pakar Hukum Keuangan Negara dan Kanwil DJPB Provinsi Bali.
Materi Sosialisasi ke stakeholder
https://drive.google.com/file/d/0B9zc2wZEzh7POHN0dXJQekZhZVE/view?usp=sharing
Kamis, 20 April 2017
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM
Pembangunan Zona Integritas berpedoman pada beberapa aturan antara lain :
1. Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan
Bebas dari Korupsi
2. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 JO Undang Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
4. Peraturan Menteri Menpan RB Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah BIrokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga/ dan Pemda yang telah diganti dengan :
5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dan karena sampai dengan tulisan ini dimuat, pedoman dari internal Kemenkeu belum ada sehingga satu satunya pegangan bagi unit kerja Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang akan melakukan pembangunan Zona Integritas hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014.
Blog ini akan mencoba membahas pedoman pembentukan ZI menuju WBK WBBM sesuai pedoman yang tertuang pada Permenpan 52/2014.
Nyok...kita mulai Saudara saudara....
Link Permenpan 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda
https://drive.google.com/open?id=0B9zc2wZEzh7PSEJoaVBkZ3hsVms
Pembangunan Zona Integritas berpedoman pada beberapa aturan antara lain :
1. Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan
Bebas dari Korupsi
2. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 JO Undang Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
4. Peraturan Menteri Menpan RB Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah BIrokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga/ dan Pemda yang telah diganti dengan :
5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dan karena sampai dengan tulisan ini dimuat, pedoman dari internal Kemenkeu belum ada sehingga satu satunya pegangan bagi unit kerja Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang akan melakukan pembangunan Zona Integritas hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014.
Blog ini akan mencoba membahas pedoman pembentukan ZI menuju WBK WBBM sesuai pedoman yang tertuang pada Permenpan 52/2014.
Nyok...kita mulai Saudara saudara....
Link Permenpan 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda
https://drive.google.com/open?id=0B9zc2wZEzh7PSEJoaVBkZ3hsVms
Rabu, 19 April 2017
SEKEDAR CATATAN
Blog ini disusun sebagai tindak lanjut penetapan KPPN Amlapura sebagai unit kerja dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2015 dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2016 setelah sebelumnya juga meraih predikat Kantor Percontohan terbaik tingkat Kementerian Keuangan pada tahun 2014,
Hatrick bro.....(sombong yang baik boleh kan ya)
Tujuan lainnya adalah serta sebagai pelengkap Proyek Perubahan pada Diklat Kepemimpinan Eselon IV dan untuk memudahkan dan lebih mengenalkan apa sih yang dimaksud dengan unit kerja dengan predikat WBK/WBBM serta apa saja tahapan untuk mencapainya,
Kalau melihat sejarah Reformasi Birokrasi di Kementerian Keuangan yang dimulai sejak ditetapkannya Undang Undang Keuangan Negara tahun 2003, pada dasarnya unit unit Kantor Vertikal dan Pusat pada Kementerian Keuangan telah melaksanakan proses pembangunan zona integritas pada unitnya masing masing, akan tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik sehingga pihak luar Kemenkeu belum terinfokan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sendiri selama ajang penetapan unit kerja berpredikat WBK WBBM yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB-KPK dan Ombudsman
telah memperoleh 2 predikat WBK yaitu KPPN Bangko dan KPPN Amlapura dan 3 predikat WBBM untuk KPPN Malang, KPPN Semarang II dan KPPN Amlapura. Sedangkan unit eselon I lain di Kemenkeu juga sudah ada beberapa yang mendapat predikat ini
Kerenkan Kemenkeu...
Nha..terkait hal tersebut (kayak surat aja yak)
Saya Yogi Bekti Swasana yang saat ini bertugas di KPPN Amlapura sebagai Kepala Seksi Bank dan kebetulan juga sebagai PIC WBK WBBM KPPN Amlapura tahun 2015 dan tahun 2016, mencoba berbagi pengalaman dan sedikit tips sehingga KPPN Amlapura dapat meraih predikat WBK WBBM.
dan untuk Judul Blog mengapa "OK BANG ZOGRI" karena ini merupakan akronim dari Pojok Edukasi Pembangunan Zona Integritas. Dengan Semnagat yang OK punya tentunya akan membawa hasil yang OK juga.
Zona Integritas merupakan rangkaian 6 komponen Pengungkit dan 2 Komponen Hasil Pembanguan ZI menuju WBK WBBM yang disatukan dalam satu ikatan Cinta (he..he..kayak kawinan aja ya), yang intinya apabila 6 komponen pengungkit dan 2 komponen hasil WBK WBBM ini dipenuhi, unit kerja tersebut menjadi unit kerja dengan predikat WBK atau WBBM.
Pengalaman saya dan Tim WBK WBBM KPPN Amlapura selama dua tahun akan dipaparkan secara bertahap, mulai dari
pengertian dan pemahaman dasar,
persiapan,
pelaksanaan,
penilaian dan terakhir
menjaga predikat WBK dan WBBM agar tetap lestari ...
(biar nggak seperti hutan di Kalimantan) .
Mumpung belum lupa Blog ini disusun dengan gaya tulisan saya ya,...yang menurut saya nyaman mengungkapkan dan menyampaikan
Dan semoga gampang dimengerti oleh pembaca,
ya..itung itung sekalian belajar menulis, karena ternyata menulis itu susah susah gampang, he...he....
Kalau belum bisa memahami
ya mohon maap Bli... Mbok
Semoga berguna dan semua itu untuk :
INDONESIA YANG LEBIH BAIK
Langganan:
Postingan (Atom)