Kamis, 20 April 2017

DASAR HUKUM

DASAR HUKUM

Pembangunan Zona Integritas berpedoman pada beberapa aturan antara lain :

1. Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan      
    Bebas dari Korupsi
2. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 JO Undang Undang  Nomor 20 tahun 2002 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
4. Peraturan Menteri Menpan RB Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona    
    Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah BIrokrasi Bersih Melayani di           
    Lingkungan Kementerian/Lembaga/ dan Pemda yang telah diganti dengan :
5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona    
    Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di     
    Lingkungan Instansi Pemerintah.


Dan karena sampai dengan tulisan ini dimuat, pedoman dari internal Kemenkeu belum ada sehingga satu satunya pegangan bagi unit kerja Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang akan melakukan pembangunan Zona Integritas hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014.

Blog ini akan mencoba membahas pedoman pembentukan ZI menuju WBK WBBM sesuai pedoman yang tertuang pada Permenpan 52/2014.
Nyok...kita mulai Saudara saudara....

Link Permenpan 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda

https://drive.google.com/open?id=0B9zc2wZEzh7PSEJoaVBkZ3hsVms

Tidak ada komentar:

Posting Komentar