Jumat, 21 April 2017

Pengertian (4) Siapa yang bisa mendapatkan predikat WBK/WBBM?

Bila ditanya, siapa yang bisa mendapatkan predikat WBK atau WBBM?

Jawabanya Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah yang bagaimana ...
ya  yang telah mendapatkan opini WTP dari BPK dan
mempunyai nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal CC.

Kemudian ada lagi syarat pengajuannya :

  • Merupakan unit kerja Eselon I,II atau Eselon III
  • Kemudian Unit kerja tersebut memiliki fungsi Pelayanan
  • Telah melaksanakan program reformasi birokrasi
  • dan yang terakhir mengelola Sumber daya yang cukup besar


Selanjutnya Instansi Pemerintah tersebut diajukan Oleh Tim Penilai Internal untuk dilakukan penilaian dan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional, medapat nilai sesuai dengan ketentuan (Permenpan 52/2014)
yaitu minimal 75 untuk unit kerja predikat WBK dan minimal 85 untuk WBBM.



Pada tahun 2016 Kementerian Keuangan mengusulkan  7 unit kerja untuk dilakukan penilaian dan penetapan sebagai unit kerja dengan predikat WBK/WBBM kepada Tim Penilai Nasional yaitu:

1,KPPN Amlapura
2.KPPN Kuningan
3.KPKNL Surabaya
4.KPBCTipe Madya Pabean Pasuruan
5.Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
6.KPKNL Sorong
7.KPP Pratama Makasar Barat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar