Sesuai Permenpan 52 tahun 2014, Tim Penilai terdiri dari Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Nasional
Untuk Kementerian Keuangan, Tim Penilai Internal adalah Tim yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Sedangkan Tin Penilai Nasional terdiri dari unsur Kemenpan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Ombudsman
Apa Tugas Tim Penilai ?
Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri pada unit yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai unit kerja WBK ataupun WBBM.
Tim Penilai Nasional melakukan:
- Reviu atas usulan TPI untuk unit kerja yang akan ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK
- Evaluasi atas hasil penilaian TPI terhadap unit kerja yang diusulkan berpredikat WBBM
Apa Yang Dinilai?
Tim Penilai akan melakukan penilaian pembangunan Zona Integritas pada unit keja yang diusulkan dengan indikatornya adalah pemenuhan komponen pengungkit dan komponen hasil beserta bukti pendukung (buku, foto, ebook, dan dokumen pendukung lainnya).
Apa Yang digunakan Tim Penilai dalam Menilai Unit Kerja?
Tim Penilai menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai dasar reviu/evaluasi terhadap unit kerja. LKE ini berisi indikator komponen pengungkit dan komponen hasil.
Bagaimana hasil penilaian Tim Penilai?
- Apabila hasil reviu unit kerja memenuhi syarat WBK, maka Men PAN RB akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan instansi agar unit kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja menuju WBK, apabila tidak memenuhi maka direkomendasikan untuk dilakukan pembinaan;
- Apabila hasil Evaluasi unit kerja memenuhi syarat WBBM, maka Men PAN RB akan menetapkan sebagai unit kerja menuju WBBM, apabila tidak memenuhi maka direkomendasikan untuk dilakukan pembinaan;
Kesimpulan:
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa untuk
Unit kerja berpredikat WBK yang menetapkan pimpinan instansi dalam hal ini Menteri Keuangan sedangkan
untuk WBBM yang menetapkan Menteri PAN RB sebagai Ketua Tim Penilai Nasional.
;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar