Jumat, 21 April 2017

Pengertian (2) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Dalam Pedoman Permenpan 52 tahun 2014 pengertian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah :

"Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja".

Untuk membahas pengertian ini ada baikya saya mengulas dan membahas sedikit tentang komponen inti dari penilaian WBK WBBM yaitu
Komponen Pengungkit (6 Komponen) yang mempunyai bobot 60% dan
Komponen Hasil (2 Komponen) yang mempunyai Bobot Penilaian sebesar 40%.

Komponen Pengungkit terdiri dari :
1.Manajemen Perubahan (5 %)
2.Penataan Tatalaksana (5 %)
3.Penataan Sistem SDM (15 %)
4.Penguatan Pengawasan (10 %)
5.Penguatan Akuntabilitas (15%)
6.Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%)

Sedangkan Komponen hasil adalah :
1. Peningkatan Pelayanan Publik (20%);
2. Pemerintah Yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%)

Dalam penilaian sebuah unit akan mendapat predikat WBK bila nilai Pengungkit dan hasil sebesar 75 (skala 100) dan dengan catatan nilai hasil terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN sebesar18 (skala 20) dengan nilai Sub Komponen Survei anti korupsi 13.5 dan tindak lanjut hasil pemeriksaaan 3. NHa dari nilai aja mumet neh...tapi tenang nanti saya akan mencoba mengupas satu persatu Komponen Pengungkit dan Hasil, sekarang saya hanya ingin menggambarkan secara garis besarnya saja Bli.....

Akan tetapi sebenarnya terdapat kerancuan antara penilaian dengan definisi WBK dalam pedoman. Dalam penilaian Komponen yang dinilai adalah 6 Komponen Pengungkit dengan minimal hasil Kompnen Pengungkit dan Hasil sebebsar  75 sedangkan dalam definisi WBK, komponen Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dikecualikan....kenken ne

Setelah kami konfirmasi Ke Tim Penilai Nasional, yang digunakan adalah penjelasan atau pedoman Penetapan Penilaian dimana WBK adalah unit kerja dengan Komponen Penguingkit dan Hasil minimal 75.

Pada tahun 2015 Kementerian Keuangan mengajukan 7 Unit kerja untuk ditetapkan sebagai Unit Kerja dengan Predikat WBK, akan tetapi yang berhasil hanya 1 yaitu KPPN Amlapura dengan nilai 81 sehingga layak untuk diberi predikat Unit Kerja dengan predikat WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi, Penghargaan diserahkan oleh Men PAN RB Bapak Yudhi pada puncak Hari Anti KOrupsi tanggal 9 Desember 2015 di Bandung.

Kesimpulannya:
Dengan demikian dapat kita katakan bahwa Unit kerja akan ditetapkan  WBK bila Nilai Pengungkit dan Hasil sebesar 75, dah itu saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar