Jumat, 21 April 2017

Pengertian (3) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Setelah sebelumnya kita bahas tentang predikat WBK, sekarang kita bahas pengertian predikat diatas setingkat WBK yaitu WBBM, Mengapa setingkat lebih tinggi, karena dari sisi penilaian, untuk mencapai predikat WBBM, unit kerja harus memperoleh nilai minimal 85 untuk komponen pengungkit dan hasil.

Berdasarkan Permenpan 52 tahun 2014 yang dimaksud dengan predikat WBBM, adalah:

"Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik".



dari pengertian ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa untuk dapat meningkat menjadi unit kerja berpredikat WBBM, sebuah unit bersatatus WBK harus melakukan peningkatan terhadap kualitas layanan publik. 
Dan memang titik berat WBBM adalah pelayanan publik yang ada pada unit kerja tersebut, bagaimana sebuah unit kerja meningkatkan pelayanan publiknya kepada stakeholder dan kemudian melakukan inovasi inovasi dan terakhir tentunya menjaga agar kualitas layanan tetap terjaga.

Seperti telah saya sampaikan tentang komponen inti dari penilaian WBK bahwa untuk Komponen WBBM masih sama yaitu
Komponen Pengungkit (6 Komponen) yang mempunyai bobot 60% dan
Komponen Hasil (2 Komponen) yang mempunyai Bobot Penilaian sebesar 40%.

Komponen Pengungkit terdiri dari :
1.Manajemen Perubahan (5 %)
2.Penataan Tatalaksana (5 %)
3.Penataan Sistem SDM (15 %)
4.Penguatan Pengawasan (10 %)
5.Penguatan Akuntabilitas (15%)
6.Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%)

Sedangkan Komponen hasil adalah :
1. Peningkatan Pelayanan Publik (20%);
2. Pemerintah Yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%)


HAL PENTING :

Kebijakan MENPAN RB pada tahun 2015, unit kerja yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBBM harus memperoleh predikat WBK terlebih dahulu

Dalam perjalanannya, kebijakan Menpan RB, pada tahun 2016 mengalami perubahan yaitu sebuah unit dapat langsung ditetapkan sebagai unit kerja dengan predikat WBBM apabila telah mencapai batas nilai minimal WBBM yaitu nilai pengungkit dan hasil minimal 85.

Untuk penetapan unit kerja WBK atau WBBM akan kita bahas pada Bab tersendiri ya, biar nggak bingung...
sekarang masih kita kupas kulit luarnya terlebih dahulu...

Salam Transformasi....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar